Ribuan Truk FABA PLTU Batubara Teluk Sepang Dibuang ke Area Pemukiman Warga

  Ribuan Truk FABA PLTU Batubara Teluk Sepang Dibuang ke Area Pemukiman Warga

Pembuangan limbah--

BACA JUGA:Sumatera Terang Desak Stop PLTU Batu-Bara

BACA JUGA:SUTT PLTU Teluk Sepang Bengkulu Beroperasi, Pengakuan Warga Banyak Dampak Buruk yang Terjadi

Di lokasi kedua, FABA yang dibuang sebanyak 3.000 dump truk. Jarak tumpukan limbah FABA ke wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Danau Dendam Tak Sudah hanya sekitar 20 meter. Di Lokasi ini FABA yang dibuang juga tidak dilengkapi dengan membran pelapis kedap air, kemudian instalasi pembuangan air limbah (IPAL), dan sumur pantau sehingga berpotensi meresap mencemari air tanah. 

Berdasarkan penjelasan warga, area pembuangan ini juga rowan banjir sehingga membuat masyarakat yang beraktivitas bersebelahan dengan tumpukan FABA mengalami gangguan penyakit kulit.

 

Pada lokasi pembuangan ketiga, FABA yang dibuang lebih dari 1.000 dump truk . Pembuangan berlangsung pada kurun waktu Oktober 2023 hingga saat ini. Jarak pembuangan limbah FABA ke kawasan pemukiman cukup dekat dengan hanya berjarak 15 meter. Area pembuangan ini juga merupakan rawa berair dan terdapat jurang sedalam 10 meter yang rawan terjadi bencana longsor. 

Seperti dua lokasi lainnya, di lokasi ini juga FABA langsung dibuang ke media lingkungan yang membuat masyarakat khawatir dan tidak nyaman sehingga pernah melaporkan hal ini ke polisi.

 

Pembuangan FABA tanpa perlakuan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya Dan Beracun pada pasal 24 yaitu harus memiliki pengumpulan air lindi dan pengelolaanya serta sumur pantau.


 


Dalam pasal 25 juga disebutkan bahwa perlakuan terhadap limbah nonB3 menggunakan lapisan Geosynthetic Clay Liner (GCL), kemudian pasal 28 ayat (1) huruf b yaitu lokasi penimbunan harus bebas banjir, kemudian pasal 28 ayat (1) huruf e yaitu lokasi penimbunan bukan merupakan tempat resapan air tanah, Pasal 28 ayat (1) huruf d lokasi penimbunan merupakan daerah yang tidak rawan bencana.

 

“Dilihat dari pola penyebaran FABA ini sesuai dengan Permen LHK nomor 19 adalah penyimpanan dan pemanfaatan, maka yang dilakukan oleh PT TLB ini mungkin dengan pendekatan pemanfaatan, akan tetapi dengan cara yang serampangan seperti itu menunjukkan bahwa PT TLB ini memang tidak berusaha untuk patuh dan cenderung tidak peduli dengan dampak yang akan diterima oleh lingkungan dan warga, apalagi mereka memberikan pembenaran dengan hasil laboratorium yang menyatakan bahwa limbah FABA ini tidak berbahaya. Ini model pengangkangan aturan dan pembodohan yang tidak dapat dibiarkan,” Tutup Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar.

Sumber: