Hasil Penelitian buktikan SUTT PT TLB penyebab kerusakan alat elektronik warga Padang Kuas

Hasil Penelitian buktikan SUTT PT TLB penyebab kerusakan alat elektronik warga Padang Kuas

SUTT di Desa Padang Kuas--

 

Sementara perwakilan Sucofindo Devit Rozafalepi juga menyatakan bahwa pemeriksaan medan magnet dan medan listrik dapat dilakukan saat kondisi aman atau saat tidak terhadi petir.

 

“Saat petir kita melakukan pengukuran ada resikonya. Prosesnya, saat terjadi petir ditangkap dan dan dibumikan, artinya penetralnya adalah bumi,” kata Devit.

 

Dari kedua pernyataan ini dapat disimpulkan bahwa SUTT milik PT TLB yang melintasi Dusun Jalur Desa Padang Kuas telah menjadi penyebab kerusakan alat elektronik warga sekaligus menebar kecemasan dan ketakutan warga yang berlebih (trauma) terhadap hujan petir.

 

Terkait temuan penelitian ini, Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar menyatakan bahwa sejak awal dokumen AMDAL yang menjadi panduan bagi PT TLB dalam mengatasi dampak lingkungan tidak mampu mengantisipasi semua dampak langsung akibat beroperasinya PLTU batubara Teluk Sepang.

“AMDAL disusun dengan pendekatan normatif tanpa memperhatikan situasi lapangan secara mendalam, abrasi pantai, terjangan ombak serta yang terakhir fenomena petir tidak menjadi materi kajian yang dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Kami tidak menemukan satu kalimat pun dakam AMDAL yang membahas tentang bagaimana mengatasi dampak petir yang menyambar SUTT dan berdampak pada warga ini,” kata Ali.



 

Hasnatul Aini warga Desa Padang Kuas pemilik rumah yang dekat dengan SUTT menyatakan pada pertemuan 27 Desember 2024, perwakilan PT TLB menjanjikan akan mengganti kerugian warga jika memang kerusakan alat elektronik tersebut disebabkan oleh SUTT. 

 

“Maka melalui penelitian ini sudah terbukti jelas bahwa SUTT ini menimbulkan medan magnet dan medan listrik yang merusak alat elektronik kami, berarti sekarang yang diperlukan adalah bagaimana perusahaan PT TLB agar segera membayar kerugian yang dialami warga,“ katanya.

 

Warga lainnya, Edi Purwono mengatakan selain mengganti kerugian barang yang rusak dan warga tidak tersengat listrik lagi, perusahaan juga dituntut mampu memastikan kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

 

Sumber: