Mau Jadi Pebisnis, Ikuti dan Daftar di Pegadaian GadePreneur 2025, Banyak Tips Jadi Sukses

Pegadaian--
Pendaftaran GadePreneur 2025 resmi dibuka hingga 15 Maret 2025 secara online melalui website gadepreneur.com. Program ini memberikan kesempatan bagi para pelaku UMKM dari berbagai bidang usaha untuk bergabung dalam program pengembangan bisnis. Program terbuka bagi masyarakat umum yang ingin mengembangkan usahanya, baik yang sudah menjadi nasabah Pegadaian maupun yang belum, sehingga lebih banyak UMKM dapat merasakan manfaat dari ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan.
Manfaatkan kesempatan ini untuk membawa bisnis Anda ke level berikutnya dengan bimbingan langsung dari para ahli dan ekosistem bisnis Pegadaian. Acara ini diselenggarakan oleh Pegadaian (@pegadaian_id) dan didukung oleh Young Entrepreneur Academy (@yea.id) sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan ekosistem wirausaha yang berkelanjutan dan inklusif.
PT Pegadaian didirikan di kota Sukabumi, Jawa Barat pada 1 April 1901. Tak hanya bergerak di Industri Gadai, Pegadaian juga memiliki ragam produk dan layanan seperti investasi berbasis emas yang dapat dimiliki oleh masyarakat dengan cara yang mudah, diantaranya Tabungan Emas, Cicil Emas dan Arisan Emas. Sementara untuk produk pembiayaan, Pegadaian menyediakan produk pembiayaan Haji dan Umroh, Kredit Mikro, Kredit Kendaraan hingga KUR Syariah. Tergabung dalam Holding Ultra Mikro pada 2021, Pegadaian bersama BRI dan PNM berkomitmen dalam mendukung UMKM untuk naik kelas.
Pegadaian juga merupakan lembaga pembiayaan sosial yang berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat melalui layanan keuangan inklusif. Dengan berbagai inovasi layanan dan program sosial, Pegadaian terus berupaya menciptakan dampak positif bagi komunitas dan masyarakat secara luas.
BACA JUGA:Inilah 3 Game Pertarungan yang Akan Rilis Pada Maret 2025
BACA JUGA:Inilah 6 Game Fighting PC Terbaik Pada Tahun 2025
Pada Desember 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor usaha Bulion dengan mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Sumber: