Baru 24 Februari, Seluma Sudah Terima 1,5 Miliar dari PKB dan BBNKB

Baru  24 Februari, Seluma Sudah Terima 1,5 Miliar dari PKB dan BBNKB

Riduan Sabrin--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id  - Sejak Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Seluma disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Dan sejak diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) per tanggal 24 Februari 2025 Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma sudah mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:Paripurna Istimewa Pidato Perdana Bupati Seluma, Dilaksanakan 3 Maret

BACA JUGA:Kadis Sosial Seluma Ingatkan Jangan Sampai Potong Uang Bansos, Siapapun Itu!

Jumlah ini terus bertambah mengingat Kabupaten Seluma mendapatkan opsen setiap hari dari pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Sejak tanggal 6 Januari sampai dengan 24 Februaru laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PAD yang bersumber dari opsen PKB dan BBNKB sudah mendekati Rp1,5 miliar," kata Riduan Sabrin Asisten Administrasi dan Umum, kemarin.

Dengan ini, PAD tahun 2025 bakal lebih tinggi. Dengan asumsi dari PKB Rp5 miliar dan BBNKB Rp3 miliar. Dengan keseluruhan Rp8 miliar per tahun.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Terkait dengan opsen pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan sudah mulai ditarik pada 5 Januari. "Untuk Opsen PKB dan BBNKB asumsinya Rp8 miliar ini yang kita sampaikan ke TAPD pada bulan November lalu. Kemudian dengan kebijakan ini DBH yang bersumber dari PKB dan BBNKB mengalami penurunan," sambung Kepala Bapenda Seluma Suparjoh.

Kemudian sebagai upaya meningkatkan Opsen PKB dan BBNKB Suparjoh menyampaikan Bapenda juga mengikuti kegiatan samsat keliling.

 

BACA JUGA: Respectful Workplace Policy, Upaya Bank Mandiri Ciptakan Lingkungan Kerja Inklusif

BACA JUGA:Kadis Sosial Seluma Ingatkan Jangan Sampai Potong Uang Bansos, Siapapun Itu!

Ada 3 jenis pajak daerah yang pertama PKB, kemudian, BBNKB, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau yang disebut sebagai opsen. 

Sumber: