Anggota DPRD dan Kepala Sekolah di Bengkulu Pun Diperiksa KPK

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ditahan KPK--
BACA JUGA:KPK Sita 4 Rumah Mantan GUbernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Nilainya Sekitar Rp 4,3 M
Kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024.
Kasus ini diduga terjadi dalam periode 2018 hingga 2024
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi.
Selain Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai sekitar Rp7 miliar, yang diduga digunakan untuk pendanaan kampanye Rohidin dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA:DPRD Seluma Akan Bahas Potensi PAD Bersama Bupati
BACA JUGA:Inilah 5 Manfaat dan Keutamaan Sholat Tahajud
Modus operandi yang terungkap melibatkan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Mereka diminta untuk menyetor sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan, yang kemudian dialokasikan untuk kepentingan pribadi, termasuk pendanaan politik.
Sumber: