Tingkat Banding, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun, di PN Tipikor Cuma 6,5 Tahun

Tingkat Banding,  Harvey Moeis Divonis 20 Tahun, di PN Tipikor Cuma  6,5 Tahun

Harvey Moeis dipidana 20 tahun di PT--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id  - Majelis Hakim  Pengadilan Tinggi Jakarta, mengabulkan banding JPU atas putusan Harvey Moeis di PN Tipikor Jakarta. Pada tingkat banding, suami Sandra Dewi ini, divonis pidana penjara 20 tahun. Jauh lebih tinggi dari vonis pada tingkat pertama. 

 

BACA JUGA:Ingat, Syarat Pencairan ADD/DD, Tuntaskan RAPBDes

BACA JUGA:Inilah Rangking Smarphone Gaming Terbaik di Tahun 2025

Majelis hakim tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada suami Sandra Dewi 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

 

JPU kemudian banding, vonis itu diubah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada hari ini Kamis 13/2/2025. Hukuman Harvey ditambah 13,5 tahun dari sebelumnya. Artinya, vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara. Vonis ini merupakan ultra petita yakni putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa atau lebih.

 

Pada PN Tipikor, Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Padahal, jaksa menuntut Harvey 12 tahun penjara.

 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, pada saat itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

 

Sumber: