Tingkat Banding, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun, di PN Tipikor Cuma 6,5 Tahun

Tingkat Banding,  Harvey Moeis Divonis 20 Tahun, di PN Tipikor Cuma  6,5 Tahun

Harvey Moeis dipidana 20 tahun di PT--

Hakim tingkat pertama menilai tuntutan jaksa kepada Harvey terlalu berat. Pertimbangan itu disebut hakim setelah mengetahui kronologi kasus.

 

Sedangkan, di putusan tingkat kedua, Harvey divonis 20 tahun penjara. Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

 

Untuk jumlah denda, tidak ada yang beda dengan putusan tingkat pertama. Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mewajibkan Harvey membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

 

Selain vonis, hakim di tingkat banding juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Sebelumnya Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar, sekarang di tingkat banding Harvey dihukum membayar Rp 420 miliar.

BACA JUGA:Playoff Liga Champions, AC Milan dan Atlanta Tumbang

BACA JUGA:Mobil Chery Tiggo 8 Pro Tersedia di Dealer Resmi di Indonesia Desain Gagal dan Memukau

Putusan tingkat pertama: Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Jika tak dibayar, maka hartanya akan dirampas dan dilelang. Jika hartanya tak cukup, maka diganti hukuman 2 tahun penjara.

 Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Hakim mengatakan jika Harvey tidak membayar uang pengganti itu maka harta benda Harvey dirampas agar dilelang untuk membayar uang pengganti, jika asetnya yang sudah dilelang tidak mencukupi maka diganti dengan 10 tahun kurungan.

 

Sumber: