Resmi, Dana Transfer ke Daerah Dipotong, Nilainya Besar dan Berikut Aturannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani--
NASIONAL - Peraturan khusus untuk memangkas anggaran transfer ke daerah tahun 2025 resmi diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025 ini Sri Mulyani tetapkan pada 3 Februari 2025.
Dalam diktum kesatu KMK 29/2025, penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani terdiri Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus Fisik; Dana Otonomi Khusus; Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Dana Desa.
Rincian anggaran yang dipangkas dalam KMK untuk masing-masing komponen TKD itu dimasukkan dalam bentuk cadangan. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman.
"Betul (masuk ke dalam bentuk cadangan)," kata Luky dikutip Rabu, 5 Februari 2025.
BACA JUGA:Honorer Tak Boleh Dirumahkan dan Tak Boleh Rekrut Baru
BACA JUGA:Ada Game Tanpa Undang Teman, Main 2 Hari Dapat Saldo DANA Hingga Rp5 Juta, Simak Disini
Dana Bagi Hasil anggaran yang dipangkas senilai Rp 13,90 triliun, dari total pagu 2025 sesuai Perpres 201/2024 senilai Rp 27,08 triliun. Artinya, TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menjadi hanya sebesar Rp 13,90 triliun.
Sumber: