Aturan, Kades dan BPD Dilarang Rangkap Jabatan, Asisten III : Tidak Masalah Kades Lulus PPPK, Harus Memilih

Riduan Sabrin--
Surat edaran terkait aturan rangkap jabatan ini telah disampaikan dan disebar sampai ketingkat desa.
“Edaran ini sudah disampaikan sejak dulu bahwa kades, perangkat desa dan BPD tidak boleh rangkap jabatan,” tambahnya.(ndo)
Sumber: