Aturan, Kades dan BPD Dilarang Rangkap Jabatan, Asisten III : Tidak Masalah Kades Lulus PPPK, Harus Memilih

Aturan, Kades dan BPD Dilarang Rangkap Jabatan, Asisten III : Tidak Masalah Kades Lulus PPPK, Harus Memilih

Riduan Sabrin--

 

" Jadi silahkan yang bersangkutan segera membuat surat pengunduran diri, dan harus memilih salah satu jabatan tersebut" tambahnya.

 

Diketahui, lulusnya Kades dan perangkat desa serta BPD ini memicu berbagai kontroversi, dengan banyak pihak menilai bahwa mekanisme seleksi dan proses menuju status PPPK di Seluma ini terindikasi melanggar aturan yang berlaku.

 

Namun beberapa saat lalu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Seluma adalah H. Hendarsyah, S.IP., MT menyampaikan terkait huru-hara kelulusan Kepala Desa, Anggota BPD dan perangkat Desa lolos PPPK. Dijelaskannya berdasarkan aturan sudah jelas kalau kades, Perangkat Desa dan BPD tidak boleh rangkap jabatan.

BACA JUGA:Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Pada Januari 2025 Meningkat

BACA JUGA:Toyota Hilux Pikap Double Cabin Mewah yang Tangguh di Segala Medan

 

Dalam surat edaran Bupati nomor 180/185/B2-DPMD tahun 2022 jelas tertulis berdasarkan perundang-perundangan, peraturan pemerintah, Permendagri, Perda Seluma dan Perbup Seluma terkait rangkap jabatan dilarang.

 

Bunyi pasal 26 peraturan menteri dalam negeri nomor 10 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan menjadi kepala desa, perangkat desa, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten dan jabatan lain yang ditentukan undang-undang.

 

" Sesuai aturan bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD yang memiliki dua jabatan silakan pilih salah satunya, dalam aturan juga sudah jelas" kata H. Hendarsyah, S.IP., MT.

 

Sumber: