Berkas Oknum PPPK Nakes, Tersangka Begal Payu Dara Segera Dilimpahkan

Berkas tersangka begal payudara dilimpahkan ke jaksa--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Setelah dilakukannya pelimpahan atau serah terima terhadap tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (pembegalan payu dara) yang dilakukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sukamerindu yang baru diangkat bulan Mei 2024 yang lalu. Yakni diketahui bernama Eko Saputra (28) warga Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam waktu dekat ini, berkas tersangka kembali akan dilimpahkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma ke Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Tau Kah Anda, 2024 Ada 77 Ribu Korban PHK
BACA JUGA:Toyota New Kijang Innova: Mobil Laris yang Memikat Banyak Penggemar di Indonesia
"Dalam waktu dekat ini, berkas tersangka akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tais bang," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Tais dilakukan. Guna untuk proses lanjutan di dalam penanganan kasus tersangka. Yakni menjalani proses persidangan yang nantinya akan di gelar di Pengadilan Negeri Tais.
Dimana tersangka telah melakukan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (pembegalan payu dara), terhadap korban berinisialkan AN (27) yang masih berstatus gadis, warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Talo Kecil.
"Usai berkas kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tais nanti. Kita tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Tais bang," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pada Pasal Alternatif. Yakni, Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sumber: