Berikut Sanksi Bagi Penjual Pupuk Diatas HET di Seluma, Siap-Siap Terima Ini!

Berikut Sanksi Bagi Penjual Pupuk Diatas HET di Seluma, Siap-Siap Terima Ini!

Jatah pupuk subsidi untuk bengkulu meningkat--

 

"Sesuai harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025, yakni pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram, dan NPK Rp 2.300 per kilogramnya," pungkasnya.

 

 Ditambahkannya, penambahan pupuk subsidi dari pemerintah ini guna meningkatkan produktivitas lahan pertanian di Kabupaten Seluma. Selain itu, pemerintah memberikan penambahan ke para petani untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.

BACA JUGA:Beredar Info Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Diundur, Ini Kata Sekda Seluma

BACA JUGA:Inilah sederet Keutamaan Membaca Surat Al Falaq

" Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, "pungkasnya.

 

 

Sementara itu, Beliau juga menegaskan kepada penjual pupuk Subsidi jangan menjual dari HET yang telah ditentukan, dipastikannya apabila ditemukan akan menerima sanksi berat.

 

" Jangan sampai menaikkan harga pupuk subsidi, ikuti pedoman dan regulasi. Penyaluran pupuk subsidi dalam pengawasan APH, Salurkan pupuk subsidi ke petani sesuai aturan pemerintah , jangan zolim kepada petani" Jelas Arian Sosial. (ndo) 

Sumber: