Ingat, 7 Kawasan Ini di BS Bebas Asap Rokok! Bisa Kena Denda

Ingat, 7 Kawasan Ini di BS Bebas Asap Rokok! Bisa Kena Denda

Kadis Kesehatan BS--

 

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.Id - Dinas kesehatan (Dinkes) BENGKULU SELATAN (BS) menyampaikan bahwa di BENGKULU SELATAN telah ada peraturan daerah tentang kawasan tanpa asap rokok. Bagi sekolah, perkantoran, tempat ibadah, pasar akan membuatkan zona bebas tanpa asap rokok.

BACA JUGA:Saber Pungli Perketat Pengawalan Tes PPPK Tahap II di Kabupaten Seluma! Berikut Penjelasan Lengkapnya

BACA JUGA:Tidak Terverifikasi, 25 Ormas di Seluma Tidak Aktif! Jangan Dilayani

Maka kawasan tersebut sebelum dibangun baiknya menentukan kawasan mana yang tepat.  Misalnya di sekolah harus tentukan radius berapa jarak yang baik dijadikan kawasan aktivitas masyarakat tidak ada asap rokok. Baik masyarakat umum maupun masyarakat penghuninya sendiri, maka dari itu semuanya harus mematuhi apa yang mereka sepakati bersama. Hal ini disampaikan Kepala Dinkes Bengkulu Selatan, Didi Ruslan M.Si.

 

"Sebenarnya Pemkab Bengkulu Selatan telah ada peraturan daerah tentang kawasan tanpa asap rokok, dan sebagai bentuk tidakan agar mematuhi aturan, dan Dinkes datangi Sekolah, Pasar, Perkantoran memberihkan sosialisasi mentaati aturan sebaliknya langgar dikenakan sanksi denda,"ujar Didi.

 

Dikatakan Didi, masyarakat diketahui melanggar aturan merokok disembarangan dan dewan bila setuju masyarakat yang tertangkap melanggar ketentuan yang ada baik melalui laporan masyarakat dengan menunjukan alat bukti nantinya bisa diberlakukan sanksi denda berupa uang, denda bisa dibayar bisa saat mereka bayar PBB, dan ini juga menjadi pemasukan daerah.

 

BACA JUGA:Pelanggan Prabayar Semakin Banyak, ULP PLN Rayon Tais Tak Ada Tunggakan Periode 2024

"Penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menyeimbangkan hak atas kesehatan,"ungkap Didi.

 

Sumber: