Ingat, 7 Kawasan Ini di BS Bebas Asap Rokok! Bisa Kena Denda
Kadis Kesehatan BS--
Setiap orang yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok menurut Didi dapat dikenakan sanksi selain denda berupa uang dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis atau pencabutan izin.
"Pemkab dalam hal ini Dinkes Bengkulu Selatan menegaskan bahwa pelarangan bebas merokok di kawasan umum hingga saat ini terus disosialisasikan ke sekolah, pasar, perkantoran yang mana tujuan tidak lain menjaga kesehatan di bawah pengaruh asap rokok,"pungkas Didi.
Ia menambahkan sosialisasi perda sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan kawasan bebas dari asap rokok, dimulai dari OPD dan pemangku kepentingan, setelah itu seluruh masyarakat.
BACA JUGA:Honorer Lingkungan Disdikbud Berkurang, Usai Penandatanganan SPTJM
BACA JUGA: Empat Desa di Seluma Belum Bayar PBB, Termasuk Kadesnya!
"Terdapat tujuh kawasan tanpa rokok yang diatur dalam undang-undang dan kemudian peraturan daerah, yakni sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana umum, tempat bermain anak, ruang tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum,"demikian Didi.(yes)
Sumber: