KN Baru 100 Juta Dikembalikan Pemdes Kota Agung, Tersisa Waktu Dua Minggu Lagi

Kasat Reskrim Polres Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Diketahui, saat ini penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma sudah memberikan waktu selama 60 hari bagi Pemerintah desa (Pemdes) Kota Agung Kecamatan, Seluma Timur Kabupaten Seluma. Untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN). Atas realisasi program Dana Desa (DD) tahun 2022 hingga tahun 2023 yang lalu. Dimana terdapat KN yang harus dikembalikan sebesar Rp 320 juta.
BACA JUGA:Bea Cukai Fasilitasi Kegiatan Ekonomi di Aceh, Pembebasan Bea Masuk
BACA JUGA:BKPSDM Seluma Benarkan Laporan Terkait Dugaan Honorer Siluman!
Dikatakan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya mengatakan, dari waktu yang telah diberikan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seluma selama 60 hari. Hingga saat ini masih menyisakan waktu selama dua minggu kedepan.
"Untuk jangka waktu pengembalian KN Desa Kota Agung, lebih kurang dua Minggu lagi," sampai Prengki.
Prengki juga mengatakan, jika dari total temuan hasil audit KN Desa Kota Agung. Yakni KN sebesar Rp Rp 320 juta. Pemdes Kota Agung sudah mengembalikan Kerugian Negara ke kas desa Kota Agung sebesar Rp 100 juta. Saat ini bukti setoran ke kas desa sudah ditembuskan ke Unit Tipikor Polres Seluma. Sebagai bukti sudah ada upaya pengembalian dari Kerugian Negara DD tahun 2022 hingga tangun 2023 yang lalu.
"Berdasarkan informasi yang kita dapat, pengembalian yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Kota Agung Baru sebatas Rp 100 juta," tegasnya.
BACA JUGA:Ferrari 812 GTS: Mobil Sport Balap Populer dari Pabrikan Italia di Indonesia
BACA JUGA:Lahan Eks Transmigrasi di Seluma Akan Ditelusuri
Sumber: