Bea Cukai Fasilitasi Kegiatan Ekonomi di Aceh, Pembebasan Bea Masuk
Sosialisasi kepada UMKM oleh Bea Cukai Aceh--
Banda Aceh, Radarseluma.Disway.id– Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) pada tahun 2024 telah memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gas bumi di blok Andaman.
BACA JUGA:BKPSDM Seluma Benarkan Laporan Terkait Dugaan Honorer Siluman!
BACA JUGA:Ungkap Dugaan Honorer Siluman di Seluma, Siapakah Dalangnya?
Sebanyak 14 permohonan diajukan oleh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan total nilai pabean yang dimohonkan sebesar USD 5.766.290,92.
“Bea Cukai Aceh pada tahun 2024 telah memberikan fasilitas kepada pelaku usaha di blok Andaman diantaranya PT. Pertamina EP, Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd, dan Medco E & P Malaka berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Pembebasan ini diberikan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama” papar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh.
Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk investasi yang dilakukan pemerintah Indonesia, dengan harapan akan memperoleh return on investment (RoI) atau keuntungan, berupa peningkatan jumlah investor di bidang industri hulu minyak dan gas bumi.
Bertambahnya jumlah investor dapat menunjang ketahanan energi nasional, meningkatnya ekspor minyak dan gas bumi, menunjang devisa nasional, serta meningkatnya penerimaan negara.
BACA JUGA:Toyota Hilux Mobil SUV Mewah dengan Mesin Bertenaga Tinggi dan Double Cabin
Pada bidang usaha logistik dan manufaktur, Bea Cukai telah banyak memberikan fasilitas insentif fiskal langsung kepada perusahaan di Aceh. Perusahaan logistik yang telah menerima fasilitas diantaranya: PT. Trans Continent, PT. Perta Arun Gas, PT. Aceh Makmur Bersama dan PT. Agro Murni. Kemudian perusahaan manufaktur yang telah menerima fasilitas diantaranya: PT. Great Giant Pineapple menerima fasilitas Kawasan Berikat, dan PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai pelaku
Sumber: