Rp38 Miliar Lagi DBH Belum Juga Ditransfer Provinsi ke Seluma

Rp38 Miliar Lagi DBH Belum Juga Ditransfer Provinsi ke Seluma

Kepala BKD Seluma, Sumiati , SE,MM--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Pemerintah Provinsi Bengkulu masih terhutang kurang lebih Rp38 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaeaan Bermotor (BBNKB), Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan. Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu diketahui baru sekali transfer sebesar Rp7 miliar pada triwulan I yang informasinya DBH dari pajak rokok. Yang mana pajak rokok ini khusus untuk pembayaran Jaminan Kesehatan dan tidak boleh untuk kegiatan lainnya.

 

BACA JUGA:Seluma Belum Sama Sekali Uji Coba MBG, Tunggu BGN Selesai

BACA JUGA:Keutamaan Surat Alfatihah Salah Satunya Pintu Langit Dibuka ketika Diturunkan Allah SWT

 Kemudian pada triwulan II dan triwulan III tidak ada DBH yang ditransfer ke Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma. Sedangkan untuk DBH triwulan IV biasanya memang ditransfer pada awal tahun setelah tahun berjalan. Untuk DBH triwulan I sampai dengan triwulan III, Pemerintah Daerah sudah mengetahui besarannya sesuai dengan SK dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

 

Untuk DBH triwulan IV besarannya belum diketahui lantaran belum ada SK dari pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun dipastikan ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya lantaran ada kenaikan jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor khusus di Kabupaten Seluma. Hal ini juga tidak lepas dari stimulus Pemerintah Provinsi Bengkulu yang terus melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

 

Akibat DBH triwulan I, II, III, dan IV yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Seluma mengalami gagal bayar sekitar Rp28 miliar pada tahun 2024. Hal yang juga terjadi di kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu. Namun ke depan atau pada tahun 2025 hal ini kemungkinan tidak akan terjadi lantaran Pemerintah Kabupaten Seluma sudah menerima opsen pajak setiap hari dari PKB dan BBNKB. Hanya saja untuk DBH air permukaan dan pajak rokok masih tetap menunggu DBH dari Provinsi.

 

"Sampai saat ini belum ada transfer DBH," singkat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati, SE, MM, kemarin.

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Zenix Mobil Populer dengan Desain Canggih dan Fitur Terbaru

BACA JUGA:VCI Global Peroleh Distributor Eksklusif, Solusi Keamanan Siber Berbasis AI Kelas Militer di Pasar Global

Sumber: