Jadi Saksi di Sidang Murman Cs, Mantan Bupati BS Akui Adanya Pembebasan Lahan

Jadi Saksi di Sidang Murman Cs, Mantan Bupati BS Akui Adanya Pembebasan Lahan

Mantan Bupati BS Iskandar Dayok jadi saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan bupati seluma dan ketua dprd seluma serta sekda--

 

"Untuk sidang kembali ditunda pada Kamis depan. Yakni dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi," tegas Gufroni.

 

Ke tujuh orang saksi yang dihadirkan tersebut terkait dengan proses pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang dibangun oleh Pemkab Bengkulu Selatan.

 

Dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Yang menyeret mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH. Beserta mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA:Harga dan Sertifikasi Mobil Mitsubishi Triton Desain Gagah Memikat Para Pengusaha Sukses

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ke empat terdakwa. Ke empat terdakwa di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan Alternatif. Ke empat terdakwa di dakwa pada dakwaan pertama Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Mang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999lang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sekedar mengingatkan, kasus posisi bahwa, pada saat itu Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2007 melakukan pembebasan lahan di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur yang rencananya akan dipergunakan untuk Pabrik semen. Berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang KIB A. Kemudian pada tahun 2008 pembangunan Pabrik semen tidak jadi dilaksanakan.

 

Kemudian atas inisiatif saudara Murman Efendi yang pada satu itu selaku Bupati Seluma, untuk dilakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seluma yang berlokasi di Desa Sembayat, dengan tanah milik Murman Efendi (Selaku Perorangan) yang berlokasi di areal Perkantoran Kabupaten Seluma, seluas 74 Hektar, dengan pernyataan 19 Hektar akan ditukarkan kepada Pemkab Seluma dan sisanya 55 Ha akan dibebaskan oleh Pemkab Seluma.

 

Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2008, terjadi Kesepakatan antara Pemkab Seluma dengan saudara Murman Efendi (selaku Bupati Seluma) perihal tukar menukar tanah seluas 19 Hektar milik Pemerintah Kabupaten Seluma di Desa Sembayat dengan tanah milik Murman Efendi (selaku Perorangan) yang terletak di areal perkantoran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma yakni saudara Murman Efendi Nomor 555 tahun 2008, Tentang Pelepasan Hak atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada Saudara Murman Efendi (Selaku perseorangan) yang berdasarkan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Seluma saudari Rosnaini Abidin.

Sumber: