Jaksa Tipikor Hadirkan Mantan Bupati BS Beserta 6 Saksi, Sidang Murman Cs

Jaksa Tipikor  Hadirkan Mantan Bupati BS Beserta 6 Saksi, Sidang  Murman Cs

Kasipidsus Seluma--

 

SELEBAR, Radarseluma.disway.id - Sidang lanjutan mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SE SH MH Cs. Merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada Kamis, 9 Januari 2025. Dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

BACA JUGA:Ramai di SKCK Polres Seluma, Ratusan Calon PPPK Serbu Loket

BACA JUGA: Forum Bisnis Global Malaysia akan Gelar Serangkaian Solusi Strategis

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma kembali akan menghadirkan mantan Bupati Bengkulu Selatan, Iskandar Z Dayok beserta 6 orang saksi lainnya yang akan dihadirkan. Ke 6 saksi yang akan dihadirkan yakni, Wanti Simanjuntak, ST selaku Kepala Seksi Survey Pengukuran dan pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma Tahun 2006 sampai dengan 2012, Zainulin, SH selaku Kepala Subseksi Penetapan Pemberian Hak pada BPN Kabupaten Seluma Tahun 2006 sampai dengan 2012. Sopian Efendi yang merupakan Mantan Kepala Desa Sembayat, Didi Supriadi, Ir H Izda Putra, MM dan juga

Drs Ir H Sudoto, MPd.

 

"Iya, untuk agenda sidang besok masih pemeriksaan saksi. Ada 7 orang saksi yang telah kita undang untuk kita hadirkan dalam sidang besok," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Gufroni, adapun 7 orang saksi yang akan dihadirkan tersebut terkait dengan proses pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang dibangun oleh Pemkab Bengkulu Selatan.

 

"Masih terkait dengan proses pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma dibangun oleh Pemkab Bengkulu Selatan," terangnya.

 

Sumber: