Polres BS Tahan IRT Warga BS, Diduga Pelaku TPPO
IRT ditahan terkait TPPO di BS--
Hasil penggerebekan didapat barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 1 unit handphone, pakaian pribadi korban, dan seprai kamar.
H atas perbuatan tersebut bakalan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Ini Dia Game Seru untuk Meriahkan Malam Tahun Baru
BACA JUGA:Inilah Game RPG PC Siap Rilis Pada Akhir Tahun 2024
"Pelaku H sudah di tetapkan tersangka dan mempermudah penyelidikan dilakukan penahanan untuk proses selanjutnya,"demikian Doni.(yes)
Sumber: