Mantan Penyidik KPK Novel, Sebut Tahun 2020 Sudah Usulkan Hasto Tersangka, Pimpinan KPK Tak Mau
Hasto Kristianto--
Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Tahun 020, sat proses dugaan suap Harun Masiku terhadap KPU. Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut, penyidik sudah mengusulkan penetapan tersangka ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sayangnya, pimpinan KPK saat itu tidak mau. Pimpinan KPK saat itu maunya menangkap Harun Masiku terlebih dahulu, padahal sudah ada bukti untuk menjerat Hasto. Pimpinan KPK yang menjabat saat itu Firli Bahuri dkk.
BACA JUGA:Antisipasi Banjir, BPBD BS Cek Ketinggian Air di Sungai
BACA JUGA:Toyota Avanza Mobil Nomor 1 Terlaris di Pasar Otomorif Indonesia Tanpa Tanding Harga Terjangkau
"Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka," kata Novel.
"Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," sambungnya.
Novel mengatakan dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku ini sudah masuk radar KPK cukup lama. Akan tetapi, kata Novel, pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban yang semestinya dilakukan.
"Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap," ujarnya.
BACA JUGA:Terjadi di Seluma, Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri
Sumber: