Nasib Pengaktipan Kades Dusun Baru dan Kemang Manis, Tergantung Bupati Seluma
Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra H Hendarsyah--
Sesuai dengan aturan yang berlaku Alma sudah dapat diberhentikan. Kemudian untuk Kades Dusun Baru Ibran, kemungkinan masih perlu pertimbangan lebih lanjut lantaran yang bersangkutan ini sudah menjalani sanksi pemberhentian sementara karena melakukan kesalahan. Dan masa pemberhentian sementara tersebut sudah berakhir tinggal menunggu apakah akan diputuskan diberhentikan permanen atau diaktifkan kembali mejadi Kades Dusun Baru.(adt)
Sumber: