Plang Sita Jaksa Atas 19 Ha Lahan Mantan Bupati Seluma di Sembayat, "Dihilangkan'
Tak ada lagi plang sita di depan ruko--
SEMBAYAT, Radarseluma.Disway.Id - Baru terpasang kurang lebih 2 bulan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Ke 4 plang patok sita yang dipasang di empat titik dilokasi lahan seluas kurang lebih 19 Hektar yang berada di kawasan Pasar SEMBAYAT Kelurahan SEMBAYAT, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Sejak tanggal 24 Oktober 2024.
BACA JUGA:Sah! PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Sebagai Kader
BACA JUGA:Penuhi Standar Global, Bank Mandiri Perkuat dan Perluas Sistem Keberlangsungan Bisnis
Pada saat ini, Plang Patok Penyitaan tersebut telah hilang. Dari ke 4 plang patok sita yang telah dipasang. Terlihat hanya tinggal 1 plang patok sita yang tersisa. Bahkan, satu plang patok sita yang tersisa pada saat ini terlihat kondisi plang patok sita telah patah dan roboh.
Ruko yang disita--
Terkait dengan hilang nya plang patok sita yang telah dipasang tersebut. Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan data terkait dengan hilangnya plang patok tersebut. Apakah hilang karena rohoh karena alam, atau ada oknum-oknum tertentu.
"Iya, terkait dengan plang patok yang telah kita pasang saat ini posisi nya sudah tidak jelas. Kita masih melakukan pengumpulan data, apakah benar-benar akibat alam atau ada oknum-oknum tertentu," terang Gufroni saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Ditegaskan Gufroni, jika nantinya dari hasil pengumpulan data yang dilakukan. Hilangnya plang patok tersebut disebabkan karena adanya oknum-oknum tertentu yang telah melakukan pengerusakan. Nantinya pihaknya tidak segan-segan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Sumber: