Pemda Belum Sanksi Oknum PPPK Nakes Begal Payudara, Tunggu Incrah

Pemda Belum Sanksi Oknum PPPK Nakes Begal Payudara, Tunggu Incrah

Kadis Dinkes Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma Rudi Syawaludin menyampaikan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan begal payudara akan diberi sanksi apabila sudah berkekuatan hukum tetap atau incrah. 

BACA JUGA:Simak Ungkapan Putri Zulkifli Hasan, Soal Menikah dengan Zumi Zola

BACA JUGA:Jumat Tertangkap Maling Sawit, Minggu Sudah Berkeliaran di Desa

Untuk saat ini Rudi menyampaikan oknum PPPK Nakes tersebut akan dievaluasi oleh Kepala Puskesmas. "Untuk sanksi nanti setelah incrah. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan sanksi. Termasuk juga pembebasan tugas. Tapi tetap akan ada evaluasi oleh kepala Puskesmas," kata Rudi, kemarin (15/12).

 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seluma menetapkan ES sebagai tersangka. 

Tersangka ini diketahui merupakan salah satu oknum PPPK di salah satu Puskesmas. Sebagaimana diketahui peristiwa pelecehan ini terjadi pada Rabu, 25 September 2024, berawal dari korban inisial AN yang baru pulang dari kerja mengendarai sepeda motor dari arah Tais menuju ke arah Talo Kecil.

 

Tepatnya saat korban melintas di perbatasan Pagar Gasing dengan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil, tiba tiba muncul pelaku yang membuntuti korban dari belakang menggunakan sepeda motornya. Kemudian pelaku langsung mendekati korban sembari menyentuh payudara korban.

 

BACA JUGA:Game Horor Terbaik 2024 yang Wajib Kamu Coba

BACA JUGA:Pertualangan yang Tak Terlupakan! Inilah 5 Game RPG Terbaik 2024

Beruntungnya saat kejadian korban dibantu dengan pengguna jalan lainnya langsung mencabut kunci sepeda motor pelaku. Sehingga dalam saat identifikasi pelaku kepolisian tidak mengalami kesulitan lantaran sepeda motor yang digunakan pelaku dapat dicek kepemilikannya oleh polisi.(adt)

Sumber: