Perlu Anda Tahu, Pemerintah Tetapkan Opsen Pajak Kendaraan, Gini Cara Hitungnya.
Akan ada kebijakan soal pajak kendaraan--
Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Siap-siap! Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemberlakuan opsen pajak itu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Untuk diketahui, berdasarkan undang-undang tersebut, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
BACA JUGA:FIN Token (FIN) Kini Hadir di INDODAX!
BACA JUGA:Mobil Triton Truk Pickup Mesin Diesel Transmisi Automatic Manual Tangguh dengan Performa Maksimal
Lebih lanjut, dilansir dari detik.com, opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, opsen PKB dan opsen BBNKB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Berikut simulasi penghitungan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Contoh kasus:
Seorang Wajib Pajak A di Kota X Provinsi Y membeli kendaraan bermotor baru dengan NJKB Rp 300.000.000 dan bobot 1 (berdasarkan Permendagri tentang NJKB). Provinsi Y menetapkan tarif PKB sebesar 1 persen dan BBNKB sebesar 8 persen. Maka, perhitungan PKB, opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB sebagai berikut:
Sumber: