Jual Ternak Sapi, Dihimbau Miliki SKKH Dari Dokter Hewan
Dokter hewan cek kesehatan sapi--
SELUMA - Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten Seluma, Arian Sosial meminta kepada peternak sapi agar saat menjual sapi memiliki surat keterangan sehat dari dokter hewan. Jadi saat menjual hewan ternak pada hari besar, seperti Natal, Tahun baru bahkan hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha dalam hal konsumsi daging ini harus sesuai standar kesehatannya.
" Kami tidak bisa menentukan naik turunnya harga daging sapi, tetapi kami sarankan terus kepada pengepul atau pemotong agar menjamin bahwa daging sapi yang dijual itu sehat, dengan mengantongi surat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan" kata Arian.
BACA JUGA:Seluma Sebentar Lagi Musim Durian
BACA JUGA:Wuih, Sri Mulyani Umumkan APBN Tekor Rp 401,8 T! Sudah Akhir Tahun
Dilanjutkannya, Dengan mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dapat dipastikan hewan ternak yang dipotong benar-benar sehat. Hal tersebut disampaikannya untuk mengantisipasi bahwa penjualan sapi di pasaran sehat dan bersih.
" Kalau pengepul dan pemotong sapi memiliki SKKH untuk hewan yang dijualnya pasti daging sapi yang dijual dipasaran terjamin kebersihannya, apalagi untuk dikonsumsi harus dipastikan bahwa daging sapi tersebut segar" jelasnya.
Dihimbaunya, ia berharap agar peternak,pengepul bahkan pemotong daging sapi mengindahkan himbauan ini, karena untuk menjamin bahwa ternak yang dikirim keluar daerah asal tersebut dalam kondisi yang sehat, aman tidak membawa bibit penyakit hewan menular yang bisa membahayakan daerah penerima.(ndo)
Sumber: