Jaksa Tahan Direktur RSUD BS, Serta 2 Tersangka Lainnya! Kasus Makan Minum
Direktur RSUN BS ditahan jaksa--
BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.Id – Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja makan dan minum (Makmin) Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD HD Manna tahun 2022, kemarin (9/12/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU SELATAN menetapkan tiga orang tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/12/2024) dan di titip di Rutan kelas IIB Manna BS.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Seluma Setuju Bentuk Panja, Usut Tuntas Honorer Siluman dan BUMDes
BACA JUGA:TBS Naik Lagi Rp 2.900 di RAM, Kini Sortir Ketat
Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Nurul Hidaya SH.MM menyampaikan tiga tersangka ditetapkan dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja makan dan minum Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD HD Manna tahun 2022, yakni Direktur RSUD HD Manna, Dr. Debi Utomo; ASN Bengkulu Selatan, Yuniarti serta pihak ketiga, Vina Fitriani. Penetapan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap II yang dilakukan Kejari Bengkulu Selatan.
"Untuk ke-3 tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, dan mulai 9 hingga 28 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Manna Bengkulu Selatan,”ujar Nurul.
Dikatakan Nurul, dalam kasus tersebut melibatkan kerugian negara sebesar Rp 330.034.838 dari total anggaran Rp 1,2 miliar dikelola pada tahun 2022. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
"Untuk kerugian negara diungkapkan dari hasil audit BPKP diharapkan penahanan tersangka dapat mempercepat proses hukum,"pungkas Nurul.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, SH menuturkan sebelum dilakukan penahanan tersangka ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan, dan hasil menunjukkan dalam keadaan sehat.
Sumber: