Perintah Penangkapan Natanyahu Oleh ICC Ditantang Beberapa Negara, PM Hungaria Malah Undang Berkunjung

Perintah Penangkapan Natanyahu Oleh ICC Ditantang Beberapa Negara, PM Hungaria Malah Undang Berkunjung

PM Israel Benjamin N--

Hungaria merupakan salah satu negara yang menandatangani Statuta Roma, perjanjian internasional yang mendasari pembentukan ICC, tahun 1999 lalu dan meratifikasinya dua tahun kemudian pada masa jabatan pertama Orban.

 

Namun Hungaria belum mengumumkan secara resmi konvensi terkait karena alasan konstitusional, dan oleh karena itu, menyatakan bahwa negara itu tidak berkewajiban untuk mematuhi keputusan ICC.

 

Hungaria dilansir dari detik.com, sebelumnya juga mengatakan tidak akan menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin yang juga diperintahkan untuk ditangkap oleh ICC atas tuduhan kejahatan perang berupaya mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

Orban merupakan satu-satunya pemimpin Uni Eropa yang mempertahankan hubungan dekat dengan Kremlin setelah Rusia menginvasi Ukraina tahun 2022, dan dia juga menjadi salah satu mitra terdekat Israel di blok Eropa.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul "tanggung jawab secara pidana" atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

 

ICC tidak memiliki wewenang untuk menegakkan surat perintah penahanan itu, namun secara teknis, negara mana pun yang telah menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma akan diwajibkan untuk menangkap Netanyahu, Gallant dan Deif jika ketiganya melakukan perjalanan ke negara mereka.

BACA JUGA:Berikut Jadwal Tes SKB CPNS 2024, Berikut Materi Pokok Soalnya!

BACA JUGA:Merinding November! Inilah Game Horor PC Paling Populer di November 2024

Statuta Roma yang mendasari pembentukan ICC, mengatur soal kewenangan mengadili tindak kejahatan serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.

 

Sumber: