Mantan Kasubag Verifikasi dan Pembukuan Seluma, Serta Mantan Staf Diperiksa Jaksa
Penggeledahan dilakukan kejaksaan negeri Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id, - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma pada Senin, 18 November 2024 kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam penyidikan kasus pembebasan lahan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn 2024 Promo Menarik dengan Potongan Harga dan Gratis Servis
BACA JUGA:Hilda Terlalu Kuat? Tenang, Hero-Hero Ini Siap Menghadapinya!
Dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri kali ini melakukan pemanggilan terhadap mantan Kasubag Verifikasi dan Pembukuan tahun 2010 Sekretariat daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, yakni NI. Dan juga mantan staf pemerintahan umum tahun 2009 hingga tahun 2011 yakni diketahui berinisialkan EW. Serta pemilik lahan yakni HM.
"Hari ini ada tiga orang saksi yang kita mintai keterangan. Yakni, mantan Kasubag Verifikasi dan Pembukuan, mantan staf pemerintahan umum dan juga pemilik lahan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seluma--
Dalam pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi. Terlihat dilakukan di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan terpisah.
Diterangkan Gufroni, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Kasubbag Verifikasi dan Pembukuan. Jika NI mengetahui terbakar dengan adanya pembebasan lahan. Hanya saja dirinya tidak mengetahui persis terkait dengan proses di dalam pembebasan lahan pada saat itu yang dilakukan oleh Pemkab Seluma.
Sumber: