Ingat Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, Berkas 7 Tersangka Sudah ke Jaksa

Ingat Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru,  Berkas 7 Tersangka Sudah ke Jaksa

kasat reskrim Polres Seluma--

Tidak ditahan 7 tersangka ini, kata Kasatreskrim  karena dijamin oleh Pemdes Dusun Baru bahwa mereka tidak akan melarikan diri. Serta berjanji akan selalu kooperatif memenuhi panggilan.

 

BACA JUGA:TOYOTA Fortuner 2.8 Gr Sport 4Wd Mobil SUV Canggih Desain Gagah Populer di Pasar Otomotif

 

"Mereka dijamin oleh Pemdes Dusun Baru, jadi 7 tersangka tidak kami tahan, namun dikenakan wajib lapor , setiap Senin dan Kamis," tegasnya. 

 

Adapun  7 warga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni  RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda. 

 

Sebagai informasi,  sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga. Hali itu dilakuka akibat  dari tuntutan masyarakat akan pemberhentian Kepala Desa Dusun Baru yang tak terpenuhi, membuat masyarakat melampiaskan dengan melakukan penyegelan kantor desa.

 

Penyegelan kantor Desa Dusun Baru dilakukan selang beberapa hari setelah dilakukannya aksi demo pada 2 Apri 2024 kemarin.

 

BACA JUGA:Honda Jazz RS AT 2018 Mobil Desain Simpel Populer di Pasar Otomotif

BACA JUGA:Toyota Hilux SINGLE Cabin 2.4 cc DSL 4X4 M/T Menajdi Incaran Para Pecinta Otomotif Mewah

 Bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai di pintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka.(ctr)

Sumber: