Kabar Sertifikasi Untuk PPPK Guru Di Seluma, Simak Selengkapnya

Kabar Sertifikasi Untuk PPPK Guru Di Seluma, Simak Selengkapnya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma Farzian, S.Pd --

 

PEMATANG AUR- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru di kabupaten Seluma, Saat inj hanya memiliki jam wajib mengajar sebanyak 18 jam, Untuk PPPK yang sertifikasi dibutuhkan 24 jam untuk mengajar.

 

“Belum seluruh PPPK ini sudah mendapatkan sertifikasi hanya beberapa saja, karena jam mengajar mereka yang wajib 18 jam dan masih ada kekurangan,"kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Farzian SPd.

BACA JUGA: Inspektorat Turun Periksa Oknum PPPK Pelaku Begal Payudara, Nasibnya Terancam Dipecat

BACA JUGA:Info PPPK dan CPNS Di Seluma. Cek Peluang Kelulusan Disini!

Dilanjutkannya, untuk guru PPPK yang hendak mendapatkan sertifikasi juga wajib mengajar 24 jam. Jika di sekolah tersebut tidak memiliki jam lagi, maka silahkan mencari jam ke sekolah terdekat dengan sesuai bidang studi masing masing. Namun Farzian menegaskan, guru tersebut tidak bisa pindah dari sekolah induk sesuai penempatan saat pengangkatan.

 

"Yang jelas penempatan PPPK ini mengajar berdasarkan dapodik dan tidak bisa pindah sekalipun telah diangkat menjadi PPPK,"sampainya.

 

Dibeberkan, setiap guru yang hendak mendapatkan sertifikasi wajib mengajar 24 jam. Serta terpenting lagi, Belum memenuhi persyaratan administrasi, seperti belum memiliki sertifikat pendidik (serdik). Jika ini telah terpenuhi, maka verifikasi data nantinya akan diterbitkan SK penerima sertifikasi dari Kemendikbud.

 

“Untuk sertifikasi tahun 2024 ini triwulan ke 3 saja masih verifikasi data dan SK belum terbit,”tutupnya.(ndo) 

Sumber: