Mengingatkan Peserta CPNS, Saat Tes SKD Dokumen Ini Jangan Sampai Tinggal!

Mengingatkan Peserta CPNS, Saat Tes SKD Dokumen Ini Jangan Sampai Tinggal!

seleksi CPNS sebanyak tiga periode 2024--

radarseluma.disway.id, NASIONAL - Seleksi Kompetensi Dasar (SKDCPNS 2024 bagi para peserta agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

 

Dalam Peraturan yang dikeluarkan, Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 yang harus dipatuhi oleh peserta SKD CPNS. 

 

Bagi peserta harus menyiapkan mental dan fisik, selain itu peserta juga harus mempersiapkan kelengkapan dokumen dan mematuhi tata tertib saat pelaksanaan ujian.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, RA Jual Anak Seharga Rp 15 Juta

BACA JUGA:Peserta CPNS Keluhkan Tidak Bisa Cetak Kartu Ujian, Ini Informasi Dari BKN!

Sesuai dengan peraturan tersebut, peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai.

 

Hal ini untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen. 

 

Sebelum ujian, panitia seleksi (Pansel) akan memberikan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) yang sangat penting untuk bisa mengikuti ujian. 

 

Pemberian PIN ini ditutup 5 menit sebelum waktu ujian dimulai.

Sumber: