Sudah Ditagih Berkali-kali, Namun Pengantin Baru Tak Mau Bayar, Tantang Lapor ke Polisi

 Sudah Ditagih Berkali-kali, Namun Pengantin Baru Tak Mau Bayar, Tantang Lapor ke Polisi

Nediyanto Ramadhan bersama tim kuasa hukum--

" Klien kami  mendapatkan info bahwa terlapor sudah pindah ke Bengkulu ikut suaminya, klien kami kembali mendatangi rumah kediaman terduga pelaku penipuan  bersama Bapak RT, Ibu , Kakak , dan Saudara klien kami . Pada tanggal 03 Oktober 2024 Pukul 00.30 WIB, dengan tujuan menagih uang klien kami . Secara lugas mereka pun masih menjawab “tidak mempunyai uang”, Klien kami  pun memberikan waktu 1 bulan dengan syarat harus menandatangani surat perjanjian diatas meterai untuk segera melunasi uang tersebut, Kemudian suami terlapor mengatakan ”saya tidak mau menandatangani surat perjanjian itu”, Jika mau melapor kepada pihak berwenang silahkan ”jelas lagi Nedi.

 

Lanjutnya lagi, informasi dari kliennya MN dan LS bahwa uang sebesar Rp. 33.450.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ternyata tidak digunakan untuk kepentingan arisan atau investasi, belakangan baru diketahui berdasarkan pengakuan Terlapor digunakan untuk kepentingan pribadi, tindakan terduga menggunakan atau mengalihkan uang tersebut kepada orang lain adalah tanpa sepengetahuan atau izin dari kliennya Mega Letri dan Lasmi Susilawati

 

BACA JUGA:Siap Tempur? Game Perang HD Ini Bakal Bikin Adrenalin Meningkat

BACA JUGA:Ingin Merasakan Pertualnagan Efik? Berikut Beberapa Game Petualangan Paling Epik di Steam yang Wajib Kamu Coba

" klien kami Mega Letri dan Lasmi Susilawati menghubungi yang bersangkutan meminta uang tersebut dikembalikan, namun tidak ada kejelasan dan kepastian dari Terlapor, justru yang bersangkutan terkesan menghindar dari tanggungjawabnya" lanjutnya.

 

Akibatnya kini Mega Letri dan Lasmi Susilawati mengaku, menderita kerugian yang tidak sedikit setidak-tidaknya berjumlah sebesar Rp. 33.450.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian kerugian masing-masing yaitu: MN sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan LS sebesar Rp. 20.450.000,- (dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) . (ndo)

 

 

Sumber: