Lagi, Mama Muda Di Seluma Diduga Terlibat Kasus Penipuan Arisan Online, Simak Selengkapnya

Lagi, Mama Muda Di Seluma Diduga Terlibat Kasus Penipuan Arisan Online, Simak Selengkapnya

Nediyanto Ramadhan bersama tim kuasa hukum--

" Klien kami percaya dan pada tanggal 15 Mei 2024 Pukul 20.22 WIB klien kami melakukan transfer uang sebesar Rp. 2.000.000-, Selanjutnya klien kami melakukan transfer yang kedua kali pada tanggal 19 Mei 2024 Pukul 14.46 WIB dengan jumlah uang Rp. 3.000.000-,. Kemudian berlanjut klien kami kembali melakukan transfer yang ketiga pada tanggal 19 Mei 2024 Pukul 16.01 wib uang tersebut berjumlah Rp. 10.000.000-,. Semua uang tersebut klien kami transfer ke Rekening BRI No. a.n NS, semua bukti transfer semuanya kami miliki lengkap" jelasnya.

 

Ditambahkannya, Kliennya  masih terus menunggu dengan sabar sembari masih mengusahakan uang  tersebut kembali dengan cara mengirim pesan menagih uang tersebut lewat WhatsApp, dan mendapat jawaban uang kliennya  tersebut akan dikembalikan tetapi akan dicicil, klien kami  tidak mau karena kesepakatan dan perjanjian diawal tidak seperti itu. 

 

" Klien kami sudah mendatangi rumah kediaman orang tua NS tepatnya di Desa Karang Anyar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma pada Pukul 19.00 WIB, disana klien kami  bertemu langsung dengan terlapor dan orang tuanya, klien kami  menanyakan kembali mengenai kejelasan uang klien kami  kapan akan dikembalikan, tapi jawabannya sama baik terlapor maupun orang tuanya “tidak bisa mengembalikan uang tersebut”, jika mau melapor ke pihak berwajib silahkan karena anak saya tidak bisa dipenjarakan, kata orang tua terlapor. Jawaban serupa juga dilontarkan oleh keluarga terlapor  ketika klien kami  menanyakan  kapan akan mengembalikan uang tersebut, sembari menjawab belum ada uang jika mau melapor silahkan" jelas Nedi dari pengakuan Kliennya.

 

" Klien kami mendapatkan info bahwa terlapor sudah pindah ke Bengkulu ikut suaminya, klien kami kembali mendatangi rumah kediaman terduga pelaku penipuan bersama Bapak RT, Ibu , Kakak , dan Saudara klien kami . Pada tanggal 03 Oktober 2024 Pukul 00.30 WIB, dengan tujuan menagih uang klien kami . Secara lugas mereka pun masih menjawab “tidak mempunyai uang”, Klien kami pun memberikan waktu 1 bulan dengan syarat harus menandatangani surat perjanjian diatas meterai untuk segera melunasi uang tersebut, Kemudian suami terlapor mengatakan ”saya tidak mau menandatangani surat perjanjian itu”, Jika mau melapor kepada pihak berwenang silahkan ”jelas lagi Nedi.

 

Lanjutnya lagi, informasi dari kliennya Mega Letri dan Lasmi Susilawati bahwa uang sebesar Rp. 33.450.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ternyata tidak digunakan untuk kepentingan arisan atau investasi, belakangan baru diketahui berdasarkan pengakuan Terlapor digunakan untuk kepentingan pribadi, tindakan terduga menggunakan atau mengalihkan uang tersebut kepada orang lain adalah tanpa sepengetahuan atau izin dari kliennya MN dan LS.

  

" klien kami Mega Letri dan Lasmi Susilawati menghubungi yang bersangkutan meminta uang tersebut dikembalikan, namun tidak ada kejelasan dan kepastian dari Terlapor, justru yang bersangkutan terkesan menghindar dari tanggungjawabnya" lanjutnya.

 

Akibatnya kini Mega Letri dan Lasmi Susilawati mengaku, menderita kerugian yang tidak sedikit setidak-tidaknya berjumlah sebesar Rp. 33.450.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian kerugian masing-masing yaitu: MN sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan LS sebesar Rp. 20.450.000,- (dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) .(ndo)

 

 

Sumber: