Jaksa Seluma Juga Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma

 Jaksa Seluma Juga Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma

Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Seluma--

BACA JUGA:Game Offline Terbaik untuk Mengisi Waktu Luangmu di Bulan September 2024

BACA JUGA:Game Offline Terbaik untuk Mengisi Waktu Luangmu di Bulan September 2024

Dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Diketahui merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.

 

Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.

 

"Sumber dana dari APBD Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 dan 2011. Nilai anggaran bervariasi. Yang jelas total anggaran kurang lebih Rp 11 Miliar kurang," tegasnya.

 

Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di lokasi perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.

 

Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar.

 

BACA JUGA:Toyota Fortuner SUV Paling Diminati di Pasar Otomotif Indonesia, Desain Fitur Kenyamanan yang Canggih

BACA JUGA:Peninggalan Bersejarah Wali Songo Bab Dua Part 7

"Saat ini tim masih melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Baik pejabat teknis pada saat itu, maupun pejabat pengelola keuangan pada saat pengadaan dilakukan," tegas Gufroni.

Sumber: