KPU BS Tetapkan Reskan Effendi TMS, Akan Gugat KPU
Reskan Effendi dinyatakan KPU BS TMS--
BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.id, - Salah satu calon Bupati BENGKULU SELATAN, Reskan Effendi atau akrap disapa pak Bowo Bakal calon (Balon) kepala daerah (Kada) BENGKULU SELATAN (BS) 2024-2029, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maju di Pilkada BENGKULU SELATAN.
BACA JUGA:Akhirnya, Bank Indonesia Turunkan BI Rate, Meredanya Ketidakpastian Global
BACA JUGA:Asyik! Mitsubishi Motors Resmi Menghadirkan Pajero Sport facelift 2024 Potongan Harga Menarik
Atas hal ini, Reskan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) profesional dalam bekerja. Bahkan KPU diminta untuk dapat bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil. Salah satunya adalah keputusan KPU yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju pada Pilkada BS tahun 2024.
"Saya mengaku dianggap belum mencukupi syarat daftar tunggu setelah menjalani masa tahan yaitu selama 5 tahun oleh KPU BS. Seharusnya KPU bertanggung jawab apapun informasi yang jelas diyakini KPU jangan dipilih-pilih,"ungkap Reskan Efendi kepada awak media.
Reskan mengatakan harusnya KPU dapat teliti dan memahami lebih jauh permasalahan yang ada. Meskipun begitu ia juga tidak akan menuding KPU berpihak kepada Balon Kada tertentu. Tetapi seharusnya masyarakat sudah tahu dan KPU harusnya lebih tahu dari masyarakat.
BACA JUGA:Ayo Ramaikan Senam Gembira KPU bersama Radar Seluma, Dapatkan Door Prize bertabur hadiah
Reskan juga mengaku didukung oleh tim pemenangan dari seluruh lapisan masyarakat. Bahkan dukungan tersebut untuk menggugat putusan KPU yang menyatakan dirinya TMS untuk maju pada Pilkada BS tahun 2024.
Sumber: