Tim Pemenangan, Jangan Harap Jadi KPPS

Tim Pemenangan, Jangan Harap Jadi KPPS

Kantor KPU Seluma--

 

 

PASAR TAIS - Tim pemenangan dari masing masing bakal calon di pastikan tidak akan bisa dan lulus dalam perekrutan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang akan dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Masyarakat kabupaten Seluma di minta untuk mengkritisi dan menanggapi mulai tinggal 30 sampai 5 Oktober baik itu dari masyarakat maupun pengawas pemilu.

 

Komisioner KPU Devisi SDM, Yeprizal menerangkan guna menjaga netralitas dan independen maka tim pemenangan tidak dibenarkan dan tidak bisa ikut dalam perekrutan KPPS tersebut.

BACA JUGA:KPU BS Butuh 2.310 KPPS, Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada

BACA JUGA:Inilah Sederet Artis Maju Pilkada Di Jawa Barat 2024. Siapa Saja... ??? Yuk Simak

"Jadi pada masa sanggah ini pengawas pemilu dan masyarakat diminta untuk menyampaikan tanggapannya. Demi independensi penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pilkada"katanya.

 

Disampaikan juga, bahwasanya saat ini KPU Seluma tengah membuka lowongan sebanyak 2.618 orang untuk KPPS untuk bertugas pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Dimana masing masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), setiap TPS nya akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS dan 2 orang linmas.

 

"Setiap TPS diisi oleh 1 orang Ketua KPPS dan anggotanya, kemudian akan didampingi dengan 2 linmas. Karena jumlah TPS ada 374, artinya total ada 2618 anggota KPPS yang kita butuhkan"ujarnya.

 

Terkait masa kerja, nantinya pasca dilantik anggota KPPS akan bertugas selama 1 bulan lamanya, yakni terhitung 7 November hingga 8 Desember 2024. Adapun tugas dari KPPS, yakni membantu melancarkan proses pelaksanaan Pilkada, terutama proses pemungutan suara saat hari pencoblosan berlangsung.

Sumber: