Pajak Kendaraan Tak Dibayar, Korban Lakalantas Terancam Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Pajak Kendaraan Tak Dibayar, Korban Lakalantas Terancam Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Putra penanggungjawab Jasa Raharja di Seluma--

BACA JUGA:Ada 4 Formasi Kosong di CPNS BS, Ada Kuota 60 Formasi

BACA JUGA:Harga dan Sertifikasi Honda Brio Desain yang Kompak Memiliki Fitur Sistem Canggih

Namun wacana aturan baru, tidak seluruhnya pengendara yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja. Hal tersebut lantaran ada beberapa kriteria pengendara yang tidak akan mendapat jaminan asuransi Jasa Raharja, yakni tidak membayar pajak kendaraan bermotor, tidak memiliki SIM, tidak mengenakan helm/ safety belt, balap liar, melawan arus lalu lintas, dan pengendara di bawah umur.

 

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Seluma, Alam Syukur mengatakan, jika pihaknya menghimbau masyarakat untuk dapat memanfaat sisa waktu yang ada, karena program pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada akhir bulan November mendatang.

BACA JUGA:Awal Oktober 2024 Harga dan Diskon Mitsubishi New Pajero Sport Lebih Murah Servis Gratis

BACA JUGA:Toyota All New Avanza Mobil Paling Telaris Sejuta Umat di Dunia Otomotif Khusun di Indonesia

Ini lantaran per 11 September 2024 ini, baru terealisasi capaian pajak kendaraan dari masyarakat sebesar Rp 19 miliar lebih. Sedangkan pihaknya menargetkan Rp 26 miliar lebih sebelum penutupan program pemutihan pajak kendaraan ini.

 

"Kalau sekarang persentasenya baru mencapai 75,48 persen atau pajak kendaraan yang terkumpul sampai saat ini sudah Rp 19 miliaran dan target kita harus tembus Rp 26 miliar lebih. Kami terus mengimbau masyarakat melalui layanan Samsat keliling ke desa-desa untuk betul-betul memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. Agar jangan sampai saat terjadi musibah kecelakaan tidak ada yang menjamin asuransinya dari pemerintah," singkatnya.(ctr)

Sumber: