Izin Tambang Emas di Seluma, Wewenang Kementerian

 Izin Tambang Emas di Seluma, Wewenang Kementerian

Arlan Aksa.--

 

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id,  - Terkait dengan rencana eksploitasi emas di Kabupaten Seluma tepatnya di Ulu Talo. Sejauh ini belum ada investor yang terdata akan masuk ke Kabupaten Seluma. Hal ini diungkap  Dinas Perizinan Penanaman modal Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPPTSP).

Dikatakan Kepala Dinas PMPPTSP Seluma Arlan Aksa, terkait dengan mineral maka wewenang izinnya dari kementerian langsung. Namun apabila sudah akan dibangun, pemerintah daerah baru bisa mengetahuinya.

 

BACA JUGA:Woww! Inilah 6 Hero yang Bergantung Dengan Tembok di Mobile Legends1

BACA JUGA:Tumpuk Kekuatanmu! Berikut 10 Hero di Mobile Legends dengan Stack Terkuat

 

"Kita sangat mendukung rencana tersebut karena sedikit banyaknya akan meningkatkan ekonomi masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan baru. Untuk perizinan dalam hal ini mineral maka hal itu wewenang dari kementerian. Termasuk juga galian C itu juga sekarang wewenang dari kementerian. Untuk pabrik baru menjadi wewenang kita," kata Arlan Aksa, kemarin (5/9).

 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya soal tambang emas saat ini sudah masuk tahap analisa dampak lingkungan (Amdal). Untuk tahap awal baru akan dibangun akses jalan. Jika jalan sudah selesai dibangun maka barulah akan ada investor yang menanamkan modal di tambang emas tersebut. Saat ini pemerintah daerah sangat berharap akses ini dibangun di wilayah Kabupaten Seluma tepatnya di Desa Giri Nanto.

 

BACA JUGA:Tim Helmi-Mian Ingatkan KPU, Ada Potensi Kerugian Negara 350 M Jika Tak Patuh Putusan MK

BACA JUGA:Jumat, Pangdam II/Sriwijaya Berkunjung Ke Seluma

Sumber: