Ditetapkan oleh MenPAN RB Abdullah Azwar Anas,Kriteria Honorer Diangkat PPPK 2024

Ditetapkan oleh MenPAN RB Abdullah Azwar Anas,Kriteria Honorer Diangkat PPPK 2024

Presiden RI, Jokowi bersama PPPK--

- Eks Tenaga Honorer II (eks THK-II);

 

- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).

 

Sebagai keterangan, eks THK-II merupakan pegawai yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Pegawai tersebut juga berstatus masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Tembus 5 T, Pembiayaan BSI Griya Tumbuh Positif

BACA JUGA:7 Nama Yang Diusung Gerindra Pilkada Serentak 2024, Ada Nama Untuk Kabupaten Seluma? Cek Disini

Sedangkan, tenaga non-ASN yang dimaksud di atas dalam Kepmenpan RB terdiri dari 2 jenis, yaitu:

 

- Pegawai yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah;

 

- Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

 

Sumber: