Simak Putusan MK Ini, Bisakah PDIP Usung Cagub Sendiri?

Simak Putusan MK Ini, Bisakah  PDIP Usung Cagub Sendiri?

Anies dan ahok unggul di Pilgub Jakarta--

Bila merujuk pada putusan MK tersebut, maka PDIP bisa mengusung cagub sendiri. Hal itu merujuk pada hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, PDIP mendapatkan 14,01% atau 850.174 suara di Jakarta.

 

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga sebelumnya mengaku segera melaporkan hal ini ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Akankah PDIP usung Anies?

 

"Nah khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum. Kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini. Nah, ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum," ujar Eriko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

 

"Dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu Ketua Umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai. Nah saya belum bisa menjawab apakah tadi pertanyaan yang menohok itu (peluang usung kader internal atau Anies Baswedan), kami harus berbicara bersama," imbuhnya.

 

Di sisi lain Komisioner KPU Idham Kholid mengaku baru akan mempelajari putusan tersebut. KPU juga akan melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

 

"KPU RI akan mempelajari semua Putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada. Pasca KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR, dikarenakan Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final, putusan MK langsung memeroleh hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum bisa ditempuh, sifatnya final dalam putusan MK," kata Idham.

BACA JUGA:4 Permainan Dunia Marvel Buatan Konsol Paling Laris Tahun 2024

"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahkamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma. KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," imbuhnya.

 

Sumber: