Simak Putusan MK Ini, Bisakah PDIP Usung Cagub Sendiri?

Simak Putusan MK Ini, Bisakah  PDIP Usung Cagub Sendiri?

Anies dan ahok unggul di Pilgub Jakarta--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.Id,  - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

 

BACA JUGA: Upaya Perpusda BS Tingkatkan Literasi Warga, Hadirkan Perpusda Keliling Tanpa Dipungut Biaya

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Usulkan Pembangunan Energi Terbaru Energi Air Berupa PLTMH

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

 

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional. MK menyebut pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

 

 

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

 

"Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," sambungnya.

Sumber: