Bawaslu Sebut Penertiban APK Cakada, Urusan Satpol PP BS

Bawaslu Sebut Penertiban APK Cakada, Urusan Satpol PP BS

Bawaslu BS--

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.Id - Anggota Bawaslu Kabupaten BENGKULU SELATAN, M.Arif Hidayat S.Pdi menuturkan,  terkait APK calon kepala daerah dan Gubernur mulai betebaran di sepanjang median jalan lintas perkotaan menegaskan tak perlu nunggu Bawaslu menyampaikan surat penertibkan APK. Sebab Bawaslu belum berwenang, dan justru Satpol PP lah yang punya wewenang menertibkan melalui perda yang ada.

BACA JUGA:Cek promo Mitsubishi Pajero Sport Elite dengan DP dan Cicilan Terendah Penawaran dari Diler Mutsubishi

BACA JUGA:Ada Bantuan 4 Ambulan Baru, Bupati Seluma Minta Pelayanan Kesehatan Optimal

"Belum berwenang Bawaslu tertibkan APK bakal calon kepala daerah bupati dan gubernur mulai betebaran disepanjang media jalan kota Manna dan justru satpol PP lah yang punya wewenang menertibkan APK melalui perda yang ada,"ungkap Arif.

 

Menurut Arif, pemasangan alat peraga sudah ada zonasinya, dan ditentukan oleh KPU, sehingga tidak boleh ada pemasangan baliho seperti dibatang pohon. Mayoritas APK yang bermasalah itu sebagaimana diketahui tidak sesuai dengan aturan.

 

Untuk diketahui pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum diatur oleh beberapa regulasi dan peraturan undang-undang, diantaranya PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

 

Adapun larangan menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yaitu pemasangan APK pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, serta tempat pendidikan.

 

BACA JUGA:Honda Brio! Bergaya Sporty, Pilihan Banyak Penggemar Mengutamakan Kenyamanan Mobil Berteknologi

BACA JUGA:Wow! Inilah 10 Game Terbaik Rekomendasi Dengan Tema Budaya!

Sumber: