Kejari Seluma Tunggu Hasil Memori Banding, Kasus Sekwan Seluma

Kejari Seluma Tunggu Hasil Memori Banding, Kasus Sekwan Seluma

Kasi Pidsus Seluma--

Sedangkan terdakwa Salamun di tuntut ⁠pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara di kurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

Terdakwa juga dikenakan Uang Penganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bengkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000. Dimana uang titipan tersebut ditetapkan untuk dirampas dan di perhitungan sebagian kerugian uang pengganti pengembalian KN. Sehingga sisa KN yang belum di kembalikan terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 45.439.673,00 rupiah, apabila tidak dibayar dikenakan pidana penjara selama 1 tahun kurungan penjara. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.(ctr)

Sumber: