Upaya Penagihan Dalam Kredit Macet Harus Dilakukan Secara Fidusia, Perlindungan Konsumen

  Upaya Penagihan Dalam Kredit Macet Harus Dilakukan Secara Fidusia,  Perlindungan Konsumen

Proses penagihan secara fidusia dan perlindungan konsumen--

Dari sudut pandang akademisi yang disampaikan oleh Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah, pada dasarnya prosedur penagihan dan pengamanan unit jaminan fidusia dapat dilakukan dengan adanya sertifikat jaminan fidusia.

 

BACA JUGA:Berikut Total Penderita Diabetes di Seluma!

BACA JUGA:Kominfo BS Berikan Bantuan Makanan Ke Anak Stunting di Tanjung Beringin

“Sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial, namun, perlu diperhatikan keabsahan dari jaminan fidusia itu sendiri yang meliputi dua tahap, yakni pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia,” tutur Siti sembari menjelaskan bahwasanya sertifikat ini ditandatangani oleh pihak debitur maupun kreditur, sehingga berlakunya asas asas hukum penjaminan yang ada di dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari seluruh peserta FGD, sehingga melalui acara tersebut diharapkan dapat memeberikan pemahaman dan kesadaran bagi seluruh pemangku kepentingan akan kehadiran suatu bentuk kebijakan atau regulasi yang berimbang terkait dengan proses eksekusi jaminan fidusia sesuai dengan Undang Undang Jaminan Fidusia yang melindungi kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

 

Proses diskusi berlangsung hangat, di mana narasumber dengan lengkap dan detail memberikan jawaban dari pertanyaan audiens. Diskusi dan acara itu secara umum diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai upaya penagihan dan eksekusi jaminan fidusia. 

 

 

Sumber: