Perpres Nomor 53 Dicabut, Perjalanan Dinas DPRD Kembali ke At Cost

 Perpres Nomor 53 Dicabut, Perjalanan Dinas DPRD Kembali ke At Cost

Sugeng Wakil Ketua I DPRD Seluma --

Terkait dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur perjalanan dinas DPRD secara lumpsum, Bupati Seluma Erwin Octavian juga sudah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2023, perubahan atas Perbup Nomor 35 Tahun 2020.

 

BACA JUGA: KPK Persoalkan Mobnas, Pemda Seluma Surati Mantan Pejabat

BACA JUGA:15 Cara Ampuh Untuk Menghasilkan Uang di Usia Muda Dari Internet!

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka Perbup Nomor 36 Tahun 2023 akan dicabut. Dan saat ini sedang dalam proses. Sehubungan dengan itu maka dasar hukum pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD dikembalikan lagi ke Perbup Nomor 35 Tahun 2020 secara at cost," jelas Kabag Hukum Setda Kabupaten Seluma Nurpadliyah, kemarin.(adt)

Sumber: