Sehari Terpasang, Papan Merek di Lahan Eks HGU Sabudin Sudah Dibuang OTD
Papan merek di lahan ini dibuang--
BACA JUGA: Pelantikan Wakil Ketua PN Tais, Diagendakan 9 Agustus 2024
BACA JUGA:Berikut 30 Nama DPRD Terpilih Di Seluma Yang Akan Dilantik. Menarik, 21 Nama Baru
"Kejadian ini sudah kita laporkan ke Pemkab Seluma melalui Asisten III. Supaya segera ditindaklanjuti," terangnya.
Sementara itu, menyikapi hal ini Bupati Seluma Erwin Octavian, SE mengatakan, akan kembali berkoordinasi dengan Kanwil ATR-BPN Provinsi Bengkulu dan Bagian Tata Pemerintahan dan pemerintah Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja.
"Iya kita sudah dapat laporan, kita akan cek terlebih dahulu. Kita berkoordinasi kembali dengan Tapem, pemerintah desa termasuk Kanwil ATR-BPN Provinsi Bengkulu," tegasnya.
Diketahui, jika lahan eks HGU Almarhum Sabudin yang luasnya mencapai 65 hektare di wilayah Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja. Pada saat ini telah resmi diambil alih oleh negara. Menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Tais No. 1/pdt/2019/PN Tais.
Diambil alihnya lahan eks HGU Sabudin oleh negara ini. Lantaran pihak ahli waris yang tidak lagi mengurus syarat perpanjangan izin HGU tersebut, sejak habis masa berlakunya di tahun 2018 yang lalu.(ctr)
Sumber: