Cuma 177 Kades di Seluma yang Dikukuhkan, 5 Tidak Bisa

Cuma 177 Kades di Seluma yang Dikukuhkan, 5 Tidak Bisa

Kadis PMD Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id,  - Saat ini PMD Seluma sedang menyusun jadwal pengukuhan Kades di Seluma, untuk perpanjangan masa jabatan. Ini terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang revisi kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. 

 

BACA JUGA:375 PPPK di BS Terima SK Perpanjang Kontrak, Diperpanjang 4 Tahun

BACA JUGA:Perbandingan Harga dan Performa Varian Lama vs Varian Baru SUV Mitsubishi Pajero Sport, Mesin Bertenaga

 

Namun dari  182 desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Hanya  177 orang Kepala desa (Kades) yang baru dapat dikukuhkan. Terkait pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Ada 5 Kades yang tidak bisa dilakukan pengukuhan.

 

 

 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, SSos saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya mengatakan, PMD akan menindaklanjuti telah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pada 28 Maret 2024 yang lalu. 

 

"Untuk pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pada saat ini segera di proses. Artinya, penerbitan SK sedang disusun dan akan diproses secepatnya. Dari 182 desa, memang ada 5 desa yang belum bisa kita kukuhkan," terang Nopetri kepada Radar Seluma.

BACA JUGA:Pemerintah Kembangkan Pusat Riset Baterai EV di Morowali, Perkuat Ekosistem EV di Indonesia

 

Sumber: