50-an Warga Seluma Tak Bisa Milih di Pilkada, Sedang di Lapas Bengkulu

 50-an Warga Seluma Tak Bisa Milih di Pilkada, Sedang di Lapas Bengkulu

Komisioner KPu Seluma Anang Erma Dorna--

 

PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.Id,  - Bagi masyarakat Kabupaten Seluma yang saat ini sedang menjalani hukuman kurungan di lembaga permasyarakatan dipastikan tidak akan memberikan hak suaranya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma.

 

BACA JUGA:Toyota Mewarkan Promo Spesial Awal Agustus Khusu Pembeli Mobil Baru Fortuner GR Sport 2024

BACA JUGA:Pemilik Nisan Juke Cuma Berhubungan Massenger dengan Penipu, Akui Penyidik Bolehkan Jual Lagi

 

 Kabarnya ada lebih dari 50 orang warga Seluma yang saat ini sedang menjalani hukuman kurungan di empat Rumah Tahanan (Rutan). Kendati demikian, apabila ada yang bebas di bawah tanggal 27 November 2024 maka mereka akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilbup Seluma. 

 

"Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan Lapas ataupun Rutan. Untuk mengetahui ada berapa banyak masyarakat yang sedang menjalani hukuman. Kalau sudah ada nanti, maka mereka ini tidak akan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka tetap diberi hak suara pada TPS khusus, namun nanti hanya Pemilihan Gubernur saja," kata Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona, kemarin (29/7).

 

Lanjutnya, apabila masuk dalam DPTb mereka bisa datang ke TPS dan memberikan hak suara untuk pemilihan bupati. 

 

BACA JUGA:Game-Game yang Memanas di Bulan Juli 2024

BACA JUGA: FIFGROUP Menjadi The Excellent Performance Multifinance Company 2024

Sumber: