Izin di Padang Pelawi, Tapi SSL Berdiri di Sukaraja

Izin di Padang Pelawi, Tapi SSL Berdiri di Sukaraja

Anggota DPRD Seluma Tenno Heika--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id ,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Tenno Heika menyampaikan ada kesalahan dalam pendirian PT Seluma Sawit Lestari (SSL).

Menurut Tenno perizinan perusahaan tersebut berada di Desa Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja namun realitanya PT SSL justru berada di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja.

BACA JUGA:Menangkan 1 Unit Toyota New Calya di Jalan Santai HUT Agung Concern

BACA JUGA:Pajero Sport SUV Handal dan Tangguh Desain Modern Populer di Dealer Resmi Wilayah Kota Bengkulu

Meski perizinan ini mutlak wewenang dari kementerian terkait Tenno mengharapkan adanya sinkronisasi dengan pemerintah daerah apabila akan mengeluarkan izin perusahaan. 

"Ini tidak teliti. Izinnya di Desa Padang Pelawi tetapi berdirinya di Kelurahan Sukaraja. Jadi ini secara administrasi mana yang benar. Sukaraja atau Padang Pelawi. Ini harus diperjelas. Hingga pajak bumi dan bangunan yang dihasilkan dari berdirinya perusahaan ini logikanya jelas. Apakah ini melalui Desa Padang Pelawi atau Kelurahan Sukaraja. Secara tidak langsung perusahaan itu berada di Kelurahan Sukaraja tapi administrasinya di Desa Padang Pelawi," kata Tenno, kemarin.

 

Tidak hanya itu sebelumnya PT SSL juga sempat menjadi sorotan lantaran masalah serikat pekerja.

Dan beredar juga informasi diduga banyak titipan pejabat yang bekerja di sana. Kemudian menurut Tenno lokasi PT SSL ini tidak representatif karena berada di dekat pemukiman warga. Kemudian soal izin Tenno mengharapkan sebelum dibangun sebuah pabrik atau perusahaan ada baiknya masyarakat dan pemerintah daerah juga dilibatkan. 

BACA JUGA:Kalahkan Malaysia, Timnas Indonesia U- 19 Melaju Ke Final Piala AFF 2024!

Jangan sampai masyarakat tidak tahu menahu bahwa di lingkungan mereka akan dibangun pabrik. Bahkan setelah dibangun barulah masyarakat tahu. Sehingga saat perusahaan ini berdiri muncul lagi persoalan baru atau potensi konflik. Selain itu juga meski ini merupakan wewenang dari kementerian, eksekutif diharapkan juga mengetahuinya dan mencari tahu. Jangan karena ini urusan pemerintah pusat maka pemerintah daerah diam.(adt)

Sumber: